Home Politik APHA menyebutkan bahwa terdapat tiga cara untuk membela hak masyarakat adat

APHA menyebutkan bahwa terdapat tiga cara untuk membela hak masyarakat adat

0

Hubungan Masyarakat Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Theo Muhammad Yusuf menyatakan bahwa ada tiga cara untuk membela hak masyarakat adat, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi, jalur politis, dan jalur masyarakat.

Menurut Theo, jalur politis dapat dilakukan dengan mendekati infrastruktur eksekutif dan melalui pendekatan pada elite politik yang berkuasa. Upaya ini penting untuk mendapatkan dukungan politik dalam penyelesaian masalah masyarakat adat.

Sementara itu, jalur melalui masyarakat bisa dilakukan melalui media atau lembaga-lembaga tertentu. Theo menyebut bahwa pihak konglomerat di bidang tambang dan kelapa sawit sering menjadi penyerang lahan masyarakat adat di Indonesia.

Selain itu, ada juga jalur konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi yang sedang dipertimbangkan. Theo yakin dengan ketiga upaya ini, arah kebijakan pemerintah akan berubah untuk lebih memihak pada kepentingan masyarakat adat.

Direktur Eksekutif APHA Hirmansyah juga menekankan pentingnya “political will” dalam menangani masalah masyarakat adat. Kemauan politik ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk melahirkan undang-undang atau lembaga khusus yang menangani masalah masyarakat adat di Indonesia.

APHA saat ini sedang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka berharap uji materi ini dapat membuahkan keputusan yang setuju dengan pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat.

Source link

Exit mobile version