Home Politik KPU DKI tidak menambah anggota KPPS di satu TPS untuk Pilgub 2024

KPU DKI tidak menambah anggota KPPS di satu TPS untuk Pilgub 2024

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menambah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 sehingga totalnya tetap tujuh orang.

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) hanya terdapat satu surat suara. Meskipun demikian, akan ada penyesuaian jumlah pantarlih dengan jumlah pemilih dalam satu TPS.

“Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS tetap tujuh orang. Namun akan ada penyesuaian dengan jumlah pantarlih. Jika jumlah pemilih di bawah 400, pantarlihnya satu orang. Yang disesuaikan adalah jumlah pantarlih, sedangkan jumlah KPPS tetap sama,” jelas Astri.

KPU DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Pendaftaran untuk menjadi pemantau Pilkada dan lembaga survei serta hitung cepat sudah dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024.

Astri menekankan bahwa semakin banyak pemantau dan lembaga yang ikut mengawasi Pilkada, maka proses pemilihan akan menjadi lebih berintegritas, transparan, dan dapat diawasi dengan baik.

Terkait dengan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Astri berpendapat bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena DPT disusun berdasarkan DP4 dari Kementerian Dalam Negeri.

Disdukcapil DKI Jakarta mencatat bahwa terdapat sejumlah warga yang NIK-nya dinonaktifkan karena pindah domisili, status ASN, atau status meninggal dunia. Meskipun demikian, KPU DKI memastikan bahwa asalkan KTP atau NIK tidak dicoret, warga yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilgub DKI Jakarta.

Dengan demikian, meskipun terdapat penonaktifan NIK oleh Disdukcapil, hal tersebut tidak akan mempersulit warga dalam menggunakan hak pilih pada Pilgub DKI Jakarta.

Source link

Exit mobile version