Home Politik Bawaslu Kota Serang-Banten temukan seorang ASN maju sebagai calon di Pilkada 2024

Bawaslu Kota Serang-Banten temukan seorang ASN maju sebagai calon di Pilkada 2024

0

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Provinsi Banten, menemukan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang dalam Pilkada 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk melampirkan surat pengunduran diri pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Surat pengunduran diri tersebut juga harus disertai dengan bukti pengunduran diri paling lambat 21 September 2024 sebelum dilakukan penetapan calon.

Bawaslu Kota Serang saat ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi. Sanksi bagi ASN yang mencalonkan diri di Pilkada ada di ranah Pemerintah Daerah, yang nantinya akan membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran.

KPU Kota Serang juga menjelaskan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan tahapan Peraturan KPU No 2 tahun 2024. Surat pengunduran diri harus sudah diajukan mulai tanggal 27 Agustus sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, telah menyatakan diri untuk maju dalam Pilkada Kota Serang dan melakukan pendaftaran ke sejumlah partai politik. Namun, hingga saat ini, ia masih tercatat sebagai ASN aktif yang bekerja di Pemkot Serang.

Source link

Exit mobile version