Home Politik KPU Cianjur: Pilihannya adalah mundur atau diberhentikan satu anggota PPK

KPU Cianjur: Pilihannya adalah mundur atau diberhentikan satu anggota PPK

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah memberikan opsi kepada salah satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang baru dilantik untuk Pilkada Cianjur 2024 untuk mundur atau diberhentikan karena terbukti sebagai kader partai politik. Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan, mengatakan bahwa anggota PPK Kecamatan Cibinong yang bernama Dikdik Budianto diduga melanggar kode etik sehingga diminta untuk mengundurkan diri atau akan diberhentikan oleh KPU Cianjur.

Menurut Ridwan, saat penjaringan calon anggota PPK, nama yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga lolos dalam seleksi. Namun, setelah menerima laporan dari masyarakat, Dikdik Budianto dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ridwan menjelaskan bahwa Dikdik Budianto harus mengundurkan diri atau akan diberhentikan karena KPU telah mengantongi bukti terkait keterlibatannya di salah satu partai politik pemenang Pemilu. Berbagai kalangan di Cianjur mengecam keputusan tersebut karena dianggap dapat merusak pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung di Cianjur.

Unang Margana, seorang praktisi hukum dan politik di Cianjur, menyesalkan lolosnya seorang kader partai politik sebagai anggota PPK untuk Pilkada Cianjur 2024. Dia meminta KPU Cianjur untuk lebih teliti dalam seleksi calon panitia pemilu agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurut Margana, ini harus menjadi pembelajaran bahwa proses seleksi harus lebih mendalam agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan.

Source link

Exit mobile version