Kantor Imigrasi kelas II Madiun kini membuka layanan pengurusan paspor pada hari libur sebanyak 2 kali dalam satu bulan. Layanan itu diberikan guna mengakomodir peningkatan permohonan pembuatan paspor sekaligus memudahkan para pekerja yang tidak bisa datang pada hari kerja.
Menurut informasi yang dihimpun, keputusan untuk membuka layanan pada hari libur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sibuk bekerja pada hari kerja. Dengan adanya layanan pada hari libur, diharapkan proses pengurusan paspor dapat lebih efisien dan cepat.
Kantor Imigrasi II Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya inovasi seperti ini, diharapkan dapat memberikan kepuasan dan kemudahan bagi para pemohon paspor.
Semoga dengan adanya tambahan layanan pada hari libur ini, proses pengurusan paspor di Kantor Imigrasi II Madiun dapat berjalan lebih lancar dan efisien bagi masyarakat.