Pada Jumat, 17 Mei 2024 pukul 17:05 WIB, sejumlah wartawan di Kota Malang, Jawa Timur, melakukan aksi protes menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Mereka menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang.
Dalam aksi tersebut, wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai dapat menghambat tugas jurnalistik dan kebebasan pers.
Foto-foto dari aksi protes tersebut menunjukkan seorang wartawan yang melakukan teatrikal dengan replika televisi, serta dua wartawan yang menutup mulut mereka menggunakan stiker sebagai simbol protes. Foto-foto tersebut menggambarkan perjuangan wartawan dalam mempertahankan kebebasan pers dan hak untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan baik.
Aksi protes wartawan ini menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap upaya pembatasan dan penghambatan terhadap kebebasan pers yang dianggap mencemari demokrasi dan hak asasi manusia. Para wartawan berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dan diperjuangkan bersama.