Home Politik Pastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi di pilkada: Kemendagri

Pastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi di pilkada: Kemendagri

0

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki komitmen untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas.

Plt. Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi menyatakan bahwa BSKDN akan melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut, seperti pemutakhiran data pemilih, kemudahan akses informasi, dan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses.

Abas menekankan pentingnya peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu sebagai cerminan dari demokrasi yang berkualitas. Dia mengajak untuk memastikan bahwa partisipasi pemilih penyandang disabilitas meningkat pada Pilkada Serentak 2024 melalui diskusi dan kolaborasi.

Pemerintah daerah diminta untuk aktif dalam akselerasi pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai penyandang disabilitas guna memastikan perlindungan hak pilih mereka.

Pj. Wali Kota Parepare Akbar Ali mengatakan bahwa kolaborasi dari berbagai pihak sangat penting dalam mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang adil dan setara. Dia menyoroti bahwa hampir 80 persen pemilih disabilitas di Parepare menggunakan hak suaranya karena mereka terlibat dalam berbagai tahapan kebijakan.

Peneliti Ahli Utama BRIN Nurhasim menekankan pentingnya ketegasan dalam menindak penyelenggara pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas, termasuk dalam penyediaan TPS yang sesuai.

Ketua Umum PPDI Norman Yulian menegaskan bahwa sosialisasi menjadi kunci penting dalam memenuhi hak pilih penyandang disabilitas. Dia menekankan perlunya melibatkan penyelenggara pemilu dan organisasi penyandang disabilitas dalam sosialisasi guna memastikan tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tertinggal dalam hak memilihnya.

Source link

Exit mobile version