Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dilakukan karena Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini, penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, tanpa mengunci jumlahnya.
Saat ini, berdasarkan UU yang berlaku, jumlah maksimal kementerian adalah 34 kementerian. Namun, jika revisi dilakukan dan menghapus pembatasan jumlah kementerian, maka jumlah kementerian dapat bertambah atau berkurang.
DPR memberikan penekanan kepada pemerintah agar memperhatikan efisiensi dan efektivitas terkait jumlah kementerian dalam RUU tersebut. Revisi akan dilakukan terhadap Pasal 15 UU tersebut, yang menetapkan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baleg DPR juga menyetujui penambahan ketentuan agar DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU yang telah direvisi. Proses revisi ini masih memerlukan penyempurnaan dari Anggota Panja.