Home Politik Larangan Pakar terhadap Liputan Investigasi Potensi Gangguan terhadap Peran Pers

Larangan Pakar terhadap Liputan Investigasi Potensi Gangguan terhadap Peran Pers

0

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Camelia Catharina Pasandaran menyatakan bahwa larangan menayangkan liputan investigasi eksklusif dalam RUU Penyiaran dapat mengganggu peran pers sebagai penjaga dan pilar keempat demokrasi. Menurut Camelia, karya jurnalis investigasi sejauh ini telah membantu mengungkap kasus-kasus yang tersembunyi, dan pelarangan ini dapat menghalangi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Camelia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers nasional dengan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Meskipun Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI menjamin bahwa revisi UU Penyiaran tidak akan membungkam kebebasan pers, beberapa pasal dalam RUU Penyiaran, seperti Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42, telah mendapatkan kritik karena memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Nurul Arifin, anggota Panja, menegaskan bahwa RUU Penyiaran yang sedang dibahas masih dalam proses dan belum final. Beberapa pasal kritis, seperti Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang melarang tayangan eksklusif jurnalistik investigasi, masih memungkinkan untuk direvisi. Selain itu, RUU Penyiaran juga mengatur tentang penyiaran dengan teknologi digital, perluasan wewenang KPI, dan migrasi dari penyiaran analog ke digital.

RUU Penyiaran yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah digulirkan sejak 2012 dan dengan perkembangan teknologi saat ini, pengaturan penyiaran digital, khususnya layanan over the top (OTT) dan user generated content (UGC), perlu diperkuat. Meskipun demikian, Nurul Arifin menegaskan bahwa RUU Penyiaran yang beredar bukan merupakan produk final, sehingga masih dapat mengalami perubahan norma.

Source link

Exit mobile version