Home Kesehatan Jokowi Menandatangani Perpres Mengenai Standar Kelas Rawat Inap, Apakah Akan Mengubah Besaran...

Jokowi Menandatangani Perpres Mengenai Standar Kelas Rawat Inap, Apakah Akan Mengubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan?

0

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur hal tersebut.

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai perubahan tarif iuran peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, hal tersebut masih akan dievaluasi ketika penerapan KRIS telah berjalan. Hasil evaluasi ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian besaran iuran peserta JKN ke depan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penerapan KRIS akan dievaluasi oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan perubahan iuran JKN di masa mendatang.

Saat ini, iuran peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, di mana iuran untuk peserta JKN segmen PBPU atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu untuk kelas III. Rizzky menegaskan bahwa iuran JKN saat ini tidak mengalami perubahan, namun hasil evaluasi pelayanan rumah sakit yang menerapkan KRIS akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.

Source link

Exit mobile version