Home Politik DPR dan pemerintah belum menyelesaikan nasib 43 RUU prioritas

DPR dan pemerintah belum menyelesaikan nasib 43 RUU prioritas

0

DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 dalam Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, Senin, menyatakan akan menentukan nasib 43 Rancangan atau Revisi Undang-Undang (RUU) yang masih belum selesai bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Rahmad Gobel menyampaikan bahwa saat ini 43 RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan tingkat I. Hanya ada dua masa sidang tersisa sebelum periode 2019-2024 berakhir.

“Maka, kita berkomitmen bersama pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut,” kata Gobel dalam pidato Ketua DPR RI pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menekankan bahwa dalam pembentukan undang-undang oleh wakil rakyat terdapat berbagai dinamika dan sudut pandang yang berbeda-beda. Namun, dinamika tersebut harus terbatas oleh norma-norma dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan undang-undang harus memperhatikan ketentuan yang ada.

“DPR RI dan pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Pada Tahun Sidang 2023-2024 ini, terdapat 47 RUU yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Namun, hingga saat ini hanya empat RUU yang telah selesai, di antaranya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Source link

Exit mobile version