Home Politik Komisi III Menyetujui RUU Mahkamah Konstitusi pada Masa Reses untuk Dibawa ke...

Komisi III Menyetujui RUU Mahkamah Konstitusi pada Masa Reses untuk Dibawa ke Rapat Paripurna

0

Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Pemerintah Sepakati Pembawaan RUU MK ke Pembicaraan Tingkat II

Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) yang mewakili pemerintah itu digelar Komisi III DPR pada hari Senin ini di kompleks parlemen, Jakarta. DPR pada hari Senin ini masih berada pada masa reses karena masa sidang selanjutnya baru mulai pada hari Selasa (14/5).

“Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” demikian pernyataan Adies seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 akan dimulai pada hari Selasa (14/5) dengan Rapat Paripurna Ke-16. DPR telah melalui masa reses sejak 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.

Adies menginformasikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I melalui Rapat Kerja di Komisi III.

Menurut Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I ternyata masih menuntut pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto yang mewakili pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

RUU tersebut merupakan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja,” demikian ungkapan Hadi Tjahjanto.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version