Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, belum ada kewajiban untuk mundur dari jabatan karena mereka belum dilantik dan menjabat.
Hasyim menjelaskan bahwa caleg terpilih yang harus mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD pada pemilihan sebelumnya dan terpilih kembali dalam Pemilu 2024. Mereka harus mundur dari jabatan yang saat ini dipegang.
Menurut pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU harus meminta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika sudah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD namun tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim juga mengklarifikasi bahwa tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik setelah kalah dalam Pilkada.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Ada juga artikel terkait seperti KPU RI memperkirakan sedikit calon kepala daerah dari jalur perseorangan, KPU RI mendesak untuk menerapkan kampanye hijau di Bali untuk mendukung pariwisata, dan Ketua Mahkamah Konstitusi mengajukan pertanyaan kepada Ketua KPU tentang dampak pelanggaran etika oleh KPPS.
Penulis: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024