Home Politik Disdukcapil Kota Bogor Melayani Pemindahan Kependudukan 1.100 Warga Jakarta

Disdukcapil Kota Bogor Melayani Pemindahan Kependudukan 1.100 Warga Jakarta

0

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor telah melayani sekitar 1.100 warga DKI Jakarta yang ingin mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warganya yang tinggal di luar kota.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, sebanyak 1.100 warga telah melakukan perpindahan data kependudukan sejak bulan Januari hingga Mei 2024. Meskipun NIK mereka tetap sama, namun alamat mereka kini terdaftar di Kota Bogor.

Ganjar menambahkan bahwa secara administratif, warga Kota Bogor bertambah sebanyak 1.100 orang karena adanya perpindahan dokumen kependudukan tersebut. Meskipun warga tersebut telah tinggal di Kota Bogor sebelumnya, namun administrasinya baru diurus sekarang.

Lebih lanjut, Ganjar menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah berdiskusi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta. Hal ini berdampak pada berbagai hal, seperti tidak dapat menggunakan KTP untuk keperluan di bank, BPJS, atau Imigrasi.

Disdukcapil Kota Bogor juga sedang membahas hak pilih warga pindahan DKI Jakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jika secara administratif mereka telah pindah dan memiliki KTP Kota Bogor, maka mereka memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam event politik di Kota Bogor.

Artikel ini ditulis oleh Shabrina Zakaria dan diedit oleh Tasrief Tarmizi.

Source link

Exit mobile version