Home Politik Kemendagri bekerjasama dengan K/L untuk meningkatkan keselamatan lintasan KA dan jalan

Kemendagri bekerjasama dengan K/L untuk meningkatkan keselamatan lintasan KA dan jalan

0

Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian/lembaga lainnya menandatangani nota kesepahaman tentang keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan di Bandung, Jawa Barat. Nota ini melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Kemendikbudristek, dan Kejaksaan Agung.

Plh. Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, menyampaikan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang selama tahun 2023 hingga Maret 2024 mencapai angka yang cukup tinggi, dengan kasus mencapai 414, termasuk 124 kematian, 87 luka berat, dan 110 luka ringan. Dalam periode tersebut, sebanyak 1.514 perlintasan dijaga dan 2.556 lainnya tidak dijaga, serta 157 perlintasan ditutup.

Amran menekankan pentingnya kerja sama dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang kereta api dan jalan. Rapat pembahasan perjanjian kerja sama di Bandung bertujuan untuk mengkoordinasikan tugas dan fungsi antara instansi terkait. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Dalam Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan.

Dalam rapat tersebut, peserta dari berbagai instansi berdiskusi dengan narasumber dari Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Diskusi ini mengumpulkan informasi dari daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat terkait perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang besar dalam menjaga keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dan jalan.

Source link

Exit mobile version