Home Politik KPU Teluk Wondama Meminta 20 Calon Legislatif Terpilih untuk Menyerahkan LHKPN

KPU Teluk Wondama Meminta 20 Calon Legislatif Terpilih untuk Menyerahkan LHKPN

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, telah mengeluarkan keputusan yang mewajibkan 20 calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Teluk Wondama 2024 untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama, Yustinus Rumabur, menyatakan bahwa kewajiban ini didasarkan pada Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Menurutnya, penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih.

KPU telah memberikan informasi tentang kewajiban LHKPN kepada 12 partai politik yang berhasil mendapatkan caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Teluk Wondama. Caleg terpilih yang tidak memenuhi kewajiban ini berisiko menghambat pelantikan karena bukti LHKPN merupakan syarat wajib untuk pelantikan calon legislatif.

Bukti-bukti LHKPN tersebut nantinya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat wajib pelantikan calon anggota DPRD. Beberapa partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Teluk Wondama antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PDI Perjuangan, PPP, Perindo, Hanura, Demokrat, PSI, PKB, NasDem, dan PKS.

Dari daftar caleg terpilih tersebut, hanya empat anggota DPRD yang terpilih kembali yaitu Herman Sawasemariay (Partai Golkar), Selina Akwan (Perindo), Robert Gayus Baibaba (PDI Perjuangan), dan Luther Tandian (PPP). DPRD Kabupaten Teluk Wondama periode 2024-2029 juga akan memiliki lima legislator perempuan, jumlah terbanyak sejak DPRD periode pertama.

Artikel ini ditulis oleh Fransiskus Salu Weking dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro.

Source link

Exit mobile version