Home Politik Siapkan KPI, PKPI, Tata Kelola, dan Kelembagaan

Siapkan KPI, PKPI, Tata Kelola, dan Kelembagaan

0

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sedang mempersiapkan rancangan peraturan kelembagaan untuk mengatur tata kelola KPI, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna mengantisipasi perkembangan teknologi dan dampaknya terhadap kebijakan pengawasan media.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa pertumbuhan teknologi tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga membawa pada konsekuensi sosial yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, KPI perlu beradaptasi dengan perubahan tersebut demi menjalankan tugas dan fungsi dalam pengelolaan komunikasi publik yang demokratis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dia menegaskan bahwa peraturan yang dirancang untuk mengantisipasi perkembangan teknologi diperlukan untuk menghadapi banjir informasi yang bisa terjadi. KPI perlu bersiap menghadapi tantangan masa depan dan mewujudkan tata kelola informasi yang berkualitas.

Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa KPI sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan rancangan peraturan tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, rancangan peraturan tersebut dapat segera diundangkan.

Meskipun demikian, KPI diharapkan untuk terus bekerja keras demi menciptakan tata kelola informasi yang berkualitas di masa depan. Ini merupakan respons kelembagaan terhadap perkembangan teknologi guna menjaga relevansi dan adaptabilitas dalam menjalankan tanggung jawab kelembagaannya.

Artikel ini ditulis oleh Rio Feisal dan disunting oleh Sambas.

Source link

Exit mobile version