Home Politik Menurut Mendagri, jumlah Daftar Pemilih Permanen (DP4) mencapai 207 juta jiwa pada...

Menurut Mendagri, jumlah Daftar Pemilih Permanen (DP4) mencapai 207 juta jiwa pada Pilkada 2024.

0

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencapai 207.110.768 jiwa dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Kemendagri telah menyerahkan data tersebut kepada KPU RI untuk persiapan pembuatan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Menurut Tito, jumlah DP4 mencapai 207.110.768 jiwa pada tanggal 27 November 2024. Dalam data tersebut, jumlah perempuan mencapai 103.882.020 jiwa, sementara jumlah laki-laki tercatat sebanyak 103.228.748 jiwa.

Tingginya dinamika data kependudukan di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kematian penduduk, perpindahan domisili, dan penghapusan hak pilih bagi anggota TNI-Polri.

Tito juga menjelaskan kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 Pilkada Serentak 2024, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau lebih dan sudah menikah, serta bukan merupakan anggota TNI/Polri.

Selain itu, Tito menekankan perlunya perlindungan data pemilih sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. KemenDagri telah bekerja sama dengan BSSN dan KPU RI dalam proses teknis key ceremony dan enkripsi data DP4.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Referensi:
1. ANTARA News
2. Foto oleh ANTARA/Noverad Novian (https://img.antaranews.com/cache/800×533/2024/05/02/1000227326.jpg)

Source link

Exit mobile version