Home Politik KPU Sumut tetap menetapkan caleg terpilih tanpa ada gugatan di BRPK MK

KPU Sumut tetap menetapkan caleg terpilih tanpa ada gugatan di BRPK MK

0

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) akan melakukan penetapan calon legislatif terpilih jika tidak ada gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, menyatakan bahwa KPU Sumut masih menunggu apakah ada calon legislatif yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang mengajukan PHPU. Jika tidak ada yang terdaftar, KPU Sumut akan segera melakukan penetapan.

Pihak KPU Sumut memastikan bahwa penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi dikeluarkan. Menurut Robby Effendy, informasi yang diterima menyebutkan bahwa Buku Registrasi Perkara Konstitusi telah dikeluarkan pada Kamis (25/4).

Robby Effendy juga mengungkapkan bahwa Tim Subbagian Hukum KPU Sumut telah bergerak menuju Jakarta untuk memastikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi tersebut. Sebelumnya, pada Rabu (13/3), KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi dari seluruh 33 kabupaten/kota di Sumut.

Meskipun proses rekapitulasi tersebut dihadapi berbagai interupsi dari saksi-saksi yang menyampaikan keberatan, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa proses tersebut berjalan lancar. Ia mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumut dan pihak terkait atas dukungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penulis: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version