Home Kriminal Pihak Kejaksaan Agung Memeriksa Pihak ESDM Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Pihak Kejaksaan Agung Memeriksa Pihak ESDM Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Timah

0

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang memeriksa tiga saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.

Ketiga saksi yang sedang diperiksa, di antaranya berinisial BE yang merupakan Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, juga sedang diperiksa dua saksi lain dengan inisial FA dan TM yang berasal dari Inspektorat Tambang.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk menguatkan bukti dan melengkapi proses penyidikan dalam perkara tersebut. Selain itu, dalam penyidikan ini, lima perusahaan smelter di Bangka Belitung juga telah disita oleh jaksa penyidik.

Kelima smelter yang disita termasuk beberapa aset seperti eskavator dan bulldozer, serta sejumlah aset pribadi para tersangka, seperti arloji, kendaraan mewah, dan sepeda motor. Penyidik juga sedang menyelidiki kepemilikan jet pribadi yang dibeli oleh Harvey Moeis sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memutuskan bahwa kelima smelter yang disita akan tetap dikelola oleh PT Timah untuk memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat. Hal ini dilakukan karena sebagian besar masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarga mereka, sehingga penambangan harus dilakukan secara legal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febry Ardiansyah, juga menegaskan bahwa proses penindakan yang dilakukan akan memberikan dampak sementara bagi masyarakat dan pekerja. Namun, hal ini dilakukan untuk mencari solusi agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan masyarakat tetap dapat bekerja tanpa terganggu.

Selain itu, upaya yang dilakukan oleh Jampidsus juga bertujuan untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih baik, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

Dalam penanganan kasus korupsi eksplorasi timah ilegal, Jampidsus juga mengutamakan rehabilitasi bagi pelaku korupsi untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, termasuk dampak ekologisnya pada masyarakat sekitar. Tujuan dari recovery asset juga melibatkan upaya pemulihan lingkungan untuk dilakukan oleh pelaku korupsi.

Hal ini dilakukan agar kerugian yang terjadi tidak hanya dibebankan pada negara, tetapi juga kepada pelaku korupsi sehingga mereka bertanggung jawab atas perbuatannya. Melalui upaya ini, diharapkan lingkungan dapat pulih dan masyarakat sekitar dapat terhindar dari dampak buruk akibat tindak korupsi tersebut.

Source link

Exit mobile version