Home Politik Honor PPK Pilkada serentak setara dengan Pemilu 2024

Honor PPK Pilkada serentak setara dengan Pemilu 2024

0

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan bahwa honorarium untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 akan sama dengan yang diterima pada Pemilu sebelumnya.

“Honorarium yang diterima PPK akan sama dengan saat Pilpres dan Pileg. Untuk ketua, besaran honorariumnya adalah Rp2,5 juta, sedangkan untuk anggota adalah Rp2,2 juta,” kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, pada hari Selasa.

Parsadaan juga menyatakan bahwa santunan tetap akan disediakan untuk PPK yang bertugas dalam Pilkada serentak 2024, seperti yang dilakukan pada Pilpres dan Pileg sebelumnya.

“Santunan akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, atau meninggal dunia saat bertugas. Namun, kami berharap hal tersebut tidak terjadi dan semua PPK dapat menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

PPK yang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024, akan memiliki masa kerja selama delapan bulan, dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Proses rekrutmen PPK telah dimulai pada 23 hingga 29 April 2024, dengan total 36.385 orang akan direkrut untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

KPU RI telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (31/3).

Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Rio Feisal dan diedit oleh Tunggul Susilo.

Source link

Exit mobile version