Home Politik AMIN Menghadiri Penetapan Pemenang Pemilihan Presiden Sebagai Bagian dari Proses Negara

AMIN Menghadiri Penetapan Pemenang Pemilihan Presiden Sebagai Bagian dari Proses Negara

0

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Hasil Pilpres 2024 di KPU RI

Calon presiden dan calon wakil presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.

“Kita harus hormati proses bernegara. Itu sebabnya kami hadir di sini,” ujar Anies di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Anies, agenda penetapan pemenang pilpres adalah sebuah proses bernegara yang harus dihormati. Mereka hadir untuk mengikuti proses tersebut hingga tuntas.

Jubir AMIN, Mustofa Nahrawardaya, menyatakan bahwa Anies dan Muhaimin ingin menunjukkan sikap yang baik dengan menghadiri penetapan pemenang Pilpres 2024. Mereka ingin menutup proses Pilpres dengan sikap yang terhormat.

Pasangan Anies dan Muhaimin tiba di Kantor KPU RI pada pukul 10.03 WIB untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih. Mereka berdua tiba dengan mobil yang sama dan mengenakan kemeja putih dan jas.

KPU RI dijadwalkan menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

Penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024 telah disengketakan di MK. Namun, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sementara pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara. Total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.

MK telah memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menolak seluruh permohonan dari kedua kubu tersebut. Ada pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Source link

Exit mobile version