Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang fokus untuk menyelesaikan kompilasi hukum adat sebagai acuan yang sah bagi masyarakat.
Menurut Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN Kemenkumham, Jonny Simamora, hukum adat merupakan bagian penting dari budaya suatu masyarakat tetapi seringkali tidak didokumentasikan dengan baik, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan konflik di antara warga.
Jonny mengungkapkan bahwa BPHN sebelumnya telah melakukan pendokumentasian hukum adat dan memiliki sekitar 55 buku tentang dokumentasi hukum. Saat ini, tugas BPHN adalah memperbarui dokumen tersebut dan Jonny juga mengajak seluruh pegawai BPHN untuk ikut serta dalam penyusunan kompilasi hukum adat.
Selain itu, Jonny juga menyoroti Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). BPHN telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tahun 2020 dan saat ini berkomitmen untuk meraih predikat WBBM pada tahun ini.
Jonny menekankan pentingnya menetapkan target kerja secara rinci agar kinerja dapat diukur dengan lebih mudah dan spesifik. Sebagai contoh, Pusat JDIHN menargetkan agar 10 persen dokumen hukum yang tersedia di portal JDIHN dapat diakses oleh masyarakat.
Total dokumen hukum di portal JDIHN mencapai 580.450 dokumen, sehingga 10 persen dari total tersebut berarti sekitar 58.000 dokumen harus diakses selama setahun. Untuk mencapai target tersebut, portal JDIHN harus diakses oleh 230 pengguna setiap harinya.
Jonny mendorong seluruh pegawai untuk mengakses dan menyebarkan informasi terkait portal JDIHN setiap hari agar target tersebut dapat tercapai. Harapannya, pemanfaatan portal JDIHN akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.