Home Politik Sandingkan Legalitas dan Legitimasi dalam Pilpres 2024

Sandingkan Legalitas dan Legitimasi dalam Pilpres 2024

0

Surabaya (ANTARA) – Legalitas dari Pemilu 2024 telah disahkan oleh 204.807.222 pemilih tetap pada tanggal 20 Maret 2024, sesuai dengan Berita Acara KPU Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, telah menjadi pemenang Pemilu 2024 dengan meraih 96.214.691 suara dari 164.227.475 suara sah secara nasional.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional. Mereka juga unggul di 36 provinsi, menurut hasil rekapitulasi KPU. Meskipun demikian, gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan mayoritas masyarakat yang menerima hasil Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Menurut survei, 89,9 persen masyarakat menerima hasil keputusan KPU, dengan 93,8 persen pemilih Prabowo-Gibran menerima hasil pemilu. Hasil resmi Pilpres 2024 mencatat suara Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara (24,56 persen), Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara (55,97 persen), dan Ganjar Pranowo – Mahfud Md sebanyak 27.040.878 suara (19,46 persen).

Meskipun terdapat selisih yang signifikan antara Prabowo-Gibran dengan Anies-Muhaimin, legalitas Prabowo-Gibran sangat kuat dengan dukungan pemilih di atas 50 persen suara. Namun, belum ada legitimasi yang tuntas dari masyarakat akademis terhadap hasil tersebut.

Para guru besar dari berbagai universitas menyuarakan keprihatinan terhadap proses pelaksanaan Pilpres 2024, yang telah dipertanyakan sejak awal pencalonan. Hal ini menyebabkan sejumlah kandidat mengajukan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, yang akan disidangkan hingga 22 April 2024.

MK mencatat bahwa jumlah PHPU 2024 meningkat dari PHPU 2019, dengan satu perkara PHPU Presiden dengan Wakil Presiden dan 261 perkara PHPU legislatif. Pentingnya legitimasi untuk mendukung legalitas pemilihan umum juga disuarakan oleh pakar antropologi hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto. Dia menekankan bahwa putusan hakim MK harus melebihi analisis doktrinal dan mempertahankan konstitusi di atas hukum prosedural.

Pandangan ahli politik dan ahli hukum/antropologi perlu dipertemukan untuk mencari jalan tengah yang menggabungkan legalitas dan legitimasi. Meskipun Pilpres 2024 mungkin belum dianggap ideal, tetapi dapat menjadi pembelajaran penting bagi masa depan, bagaimana legalitas harus memperkuat legitimasi. Selamat datang keputusan MK dengan sikap legawa dari semua pihak.

Source link

Exit mobile version