Home Politik MK tidak akan mengeluarkan diskualifikasi terhadap Gibran

MK tidak akan mengeluarkan diskualifikasi terhadap Gibran

0

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengeliminasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Titi, hal ini disebabkan oleh keputusan MK yang memperbolehkan Gibran untuk bertarung dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Titi menyoroti bahwa MK masih enggan untuk keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan persyaratan calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun, dengan alternatif yang pernah atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, akan tetap berlaku pada tahun 2024.

Meskipun begitu, Titi menegaskan bahwa kasus diskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukan hal baru di Indonesia. Dia menyebut kasus di mana MK telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo pada tahun 2020 karena tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, MK dijadwalkan akan membacakan putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Putusan tersebut akan melibatkan gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada waktu yang sama.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonan mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Sidang pemeriksaan kasus sengketa Pilpres 2024 telah dilakukan dari tanggal 27 Maret hingga 5 April, dengan para pihak menyerahkan kesimpulan sidang pada MK pada tanggal 16 April. Mulai tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan guna menentukan putusan dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Narda Margaretha Sinambela, dengan penyuntingan oleh Laode Masrafi, dan hak cipta dilindungi oleh ANTARA pada tahun 2024.

Source link

Exit mobile version