Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah meluncurkan Sistem Informasi Arsitektur (SIA) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mempercepat integrasi layanan digital nasional.
Menurut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang menggambarkan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan yang terintegrasi.
Tujuan dari SIA-SPBE ini adalah untuk memastikan bahwa instansi pemerintah mengidentifikasi proses bisnis dan layanan yang dapat diubah menjadi layanan digital yang terintegrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Melalui pemanfaatan arsitektur SPBE, pemerintah Indonesia diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan layanan digital menuju era transformasi digital pemerintah. Dengan adopsi Arsitektur SPBE, Indonesia akan menuju fase selanjutnya yaitu layanan inklusif berbasis warga yang menggunakan konsep transformasi digital nasional.
Penerapan Arsitektur SPBE Nasional juga diharapkan dapat meningkatkan capaian evaluasi penerapan SPBE di seluruh Instansi Pemerintah. Pada tahun 2022, Indeks SPBE Nasional mencapai 2,34 dengan predikat ‘Cukup’ dan meningkat menjadi 2,7 dengan predikat ‘Baik’ pada tahun 2023.
Kehadiran aplikasi SIA-SPBE diharapkan dapat meningkatkan indeks SPBE secara keseluruhan, sesuai dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya keterpaduan layanan digital pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.