Home Kriminal Amicus curiae: Dukungan untuk keyakinan hakim dalam mengambil keputusan PHPU

Amicus curiae: Dukungan untuk keyakinan hakim dalam mengambil keputusan PHPU

0

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan bahwa amicus curiae atau sahabat pengadilan dapat memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan berbasis alat bukti pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. Menurut Titi, amicus curiae menjadi relevan untuk dibahas karena dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat keyakinan hakim.

Titi menjelaskan bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika, dan penalaran hukum sebelum mencapai amar putusan. Hal ini penting agar putusan MK dapat dianalisis secara proporsional terlepas dari apakah putusan tersebut akan dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.

Nilai-nilai keadilan dalam masyarakat juga harus dipertimbangkan oleh majelis hakim MK dalam membuat keputusan, karena putusan tersebut harus berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim. Alat bukti memainkan peran penting dalam membantu hakim untuk menyusun benang merah antara data, fakta, informasi, peristiwa, dan lainnya sehingga dapat mencapai keyakinan dalam putusan yang akan dibuat.

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di Gedung I MK RI, Jakarta. Putusan ini berkaitan dengan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta permintaan untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Proses sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah dilakukan sebelumnya, dan hakim konstitusi akan mengambil keputusan setelah melangsungkan rapat permusyawaratan hakim. Dalam hal terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi, keputusan akan diambil berdasarkan posisi Ketua MK Suhartoyo.

Masyarakat telah berpartisipasi aktif dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae, namun MK hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan hingga tanggal 16 April. Delapan hakim konstitusi akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, dan MK menjamin tidak akan terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan.

Source link

Exit mobile version