Home Politik Harapan Rektor UII agar Mahkamah Konstitusi berani memutuskan sengketa pemilu demi kelangsungan...

Harapan Rektor UII agar Mahkamah Konstitusi berani memutuskan sengketa pemilu demi kelangsungan demokrasi

0

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian untuk memutuskan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan mempertimbangkan rasa keadilan demi demokrasi.

Keputusan yang memiliki rasa keadilan diharapkan dapat membuat demokrasi Indonesia menjadi lebih baik, terutama terkait dengan pemilu di masa yang akan datang. MK juga perlu memastikan hasil pemilu memiliki keabsahan yang tinggi.

Fathul menyampaikan harapannya ini ketika mengikuti kegiatan ‘Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu’ secara daring di Jakarta pada Jumat. Dia menegaskan bahwa keputusan MK dalam sengketa PHPU akan menjadi basis perjalanan bangsa Indonesia ke depan.

Secara pribadi, Fathul selalu memiliki pikiran positif terhadap MK dan menilai dukungan publik terhadap lembaga tersebut sangat luar biasa.

Menurut Fathul, proses sidang sengketa PHPU dan putusannya akan menjadi momentum dan titik balik bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Dia menekankan pentingnya bagi MK untuk mengembalikan marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2024. Sesuai Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres harus diputus oleh MK dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Rapat Permusyawaratan Hakim terkait PHPU Pilpres 2024 sudah berlangsung sejak 16 April.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan diedit oleh Chandra Hamdani Noor. © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version