Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 137 Tahun 2024 tentang Perbuatan atas Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, termasuk pengungsi Rohingya. Keputusan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menyikapi kedatangan pengungsi dari luar negeri.
Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat Abdurrani, penerbitan SK ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota. Satuan tugas penanganan pengungsi ini akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan akan bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Barat.
Penerbitan SK ini dimulai sejak 27 Maret 2024 dan akan berakhir setelah seluruh pengungsi yang ditampung di kompleks Kantor Bupati Aceh Barat tidak lagi berada di daerah tersebut. Abdurrani juga menegaskan bahwa penerbitan SK ini tidak akan membebankan keuangan daerah, karena tidak ada alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat yang terlibat.
Penerbitan Surat Keputusan ini dianggap sebagai wujud kemanusiaan semata, tanpa membahayakan keuangan daerah. Kabupaten Aceh Barat juga telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani pengungsi Rohingya dengan memberikan perawatan medis dan asistensi yang diperlukan.
Sumber: ANTARA 2024