Home Politik Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Aceh membatalkan usulan pergantian wakil ketua

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Aceh membatalkan usulan pergantian wakil ketua

0

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah resmi membatalkan usulan pergantian Wakil Ketua III DPRK Nagan Raya, Puji Hartini setelah menerima surat dari DPP Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Provinsi Aceh.

Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh, Jonniadi menyatakan bahwa pembatalan usulan pergantian Wakil Ketua DPRK Nagan Raya sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai SIRA Nomor: 05/KPTS/DPP/IX/2019 dan Surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Kabupaten Nagan Raya Nomor: 421/SP/DPW-NR/II/2024.

Surat dari DPP Partai SIRA yang diterima tanggal 5 April 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Muslim Syamsuddin dan Sekretaris Jenderal DPP Partai SIRA Muhammad Daud, memutuskan untuk membatalkan dan mencabut keputusan sebelumnya tentang pergantian Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.

Dengan demikian, Puji Hartini kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya untuk sisa masa jabatan Periode 2019 – 2024. Rapat rencana pergantian pimpinan wakil Ketua DPRK Nagan Raya tidak lagi dilaksanakan setelah DPRK menerima surat tersebut.

Keputusan sebelumnya yang ditetapkan oleh DPP Partai SIRA pada 11 Maret 2024 untuk menggantikan Puji Hartini dengan Raja Sayang sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya telah dibatalkan melalui surat terbaru yang diterima DPRK.

Jonniadi menegaskan bahwa DPRK menghormati keputusan dari pimpinan partai, dan dengan demikian, agenda pergantian pimpinan wakil Ketua DPRK Nagan Raya tidak akan dilaksanakan.

Source link

Exit mobile version