Home Politik Pengamat: KPI tidak harus membatasi jumlah episode sinetron.

Pengamat: KPI tidak harus membatasi jumlah episode sinetron.

0

Pengamat dan akademisi media dan jurnalisme dari Universitas Padjadjaran, Dadang Rahmat Hidayat, berpendapat bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak perlu memiliki wewenang untuk membatasi jumlah episode sinetron. Menurutnya, yang lebih penting adalah konten siaran tersebut harus mematuhi ketentuan yang ada, seperti tidak melanggar kesopanan dan etika.

Dadang menegaskan bahwa pembatasan yang dilakukan oleh KPI seharusnya terfokus pada konten siaran, bukan pada jumlah episode. Jika kontennya bagus dan sesuai dengan standar, tidak perlu dibatasi. Ia juga menekankan bahwa pasar dan permintaan masyarakat akan mempengaruhi kesuksesan suatu program, bahkan ketika telah menyiapkan ratusan episode.

Dalam konteks layanan over-the-top (OTT), Dadang menyebut bahwa jumlah episode serial mungkin tidak sebanyak sinetron karena pertimbangan ekonomi. Pembatasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan isi siaran, tetapi juga melibatkan aspek ekonomi dan teknis produksi.

KPI Pusat sebelumnya menyatakan bahwa pembatasan jumlah episode sinetron akan tergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Mereka juga akan mengumpulkan masukan dari masyarakat mengenai perlunya pembatasan tersebut, meskipun tetap ada kekhawatiran terkait keterlibatan KPI dalam ranah produksi konten.

Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menyoroti isu-isu terkait isi siaran dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran. Isu ini menjadi sentral dalam perdebatan mengenai revisi UU Penyiaran, yang harus memperhatikan semua bentuk siaran dan perkembangan teknologi.

Secara keseluruhan, regulasi terkait pembatasan jumlah episode sinetron tidaklah mudah, terutama ketika masih ada minat besar dari masyarakat terhadap sinetron dengan ratusan atau ribuan episode. Meskipun demikian, perdebatan terus berlanjut dan melibatkan berbagai pihak terkait dengan industri penyiaran di Indonesia.

Source link

Exit mobile version