Home Politik KPU Karawang mencopot empat anggota PPK karena melakukan kecurangan pada pemilu

KPU Karawang mencopot empat anggota PPK karena melakukan kecurangan pada pemilu

0

Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Karawang, Jabar, telah resmi memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

Keputusan pemecatan tersebut diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada 2 April 2024, menurut Ketua KPU Karawang Mari Fitriana. Keputusan itu didasarkan pada hasil rapat pleno anggota KPU Karawang yang tertuang dalam BA Nomor 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA Nomor 123/HK.06.4-BA/3215/2024.

Keempat anggota PPK yang terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi pemecatan adalah anggota PPK Pakisjaya berinisial H dan HM, anggota PPK Cikampek berinisial H, dan anggota PPK Lemahabang berinisial AM.

Mari Fitriana menyatakan pentingnya agar peristiwa di Pakisjaya, Cikampek, dan Lemahabang dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu. Menurutnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, sehingga risiko hanya ditanggung oleh penyelenggara.

Selain memberikan sanksi kepada keempat anggota PPK tersebut, KPU Karawang juga mengeluarkan peringatan tertulis kepada MF dari PPK Cikampek serta kepada Y, AR, dan M dari PPK Lemahabang. Ketua PPK Lemahabang, yang bernama N, diberikan sanksi peringatan tertulis sekaligus pemberhentian.

Masa kerja badan adhoc PPK maupun PPS telah berakhir pada 4 April 2024. KPU Karawang mengapresiasi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 di Karawang, namun mengingatkan agar kasus oknum PPK yang bermain curang tidak terulang pada Pilkada Karawang pada 27 November 2024.

Artikel ini disusun oleh M.Ali Khumaini dan diedit oleh Guido Merung. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version