Home Politik Mahfud Menilai Wajar MK Menolak Permohonan Namun Tetap Memanggil 4 Menteri

Mahfud Menilai Wajar MK Menolak Permohonan Namun Tetap Memanggil 4 Menteri

0

Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md menyatakan bahwa wajar bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud terkait dengan kehadiran empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, meskipun permohonan dua kelompok tersebut ditolak, MK tetap memutuskan untuk memanggil keempat menteri tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang dianggap penting untuk memberikan keterangan adalah hal yang biasa dilakukan oleh MK. Sebagai mantan Ketua MK, ia mengingat kasus-kasus sebelumnya di mana tokoh-tokoh seperti Emha Ainun Nadjib dan Quraish Shihab diundang oleh MK untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

Pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 adalah keputusan MK berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh para hakim. Keempat menteri yang dipanggil adalah Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, dan Tri Rismaharini.

Meskipun permohonan dari AMIN dan Ganjar-Mahfud sebelumnya ditolak, MK memutuskan untuk memanggil keempat menteri tersebut berdasarkan pertimbangan jabatan yang mereka emban. Hanya hakim konstitusi yang akan dapat meminta keterangan dari para menteri tersebut, tanpa adanya pertanyaan tambahan dari pihak lain.

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang MK. Meskipun demikian, MK sendiri yang memutuskan untuk memanggil keempat menteri tersebut untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses persidangan.

Source link

Exit mobile version