Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman mati terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja di Sumatra Barat (Sumbar) atas nama Tori Arna Sinaga (29) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (2/4).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin, menjelaskan bahwa terdakwa dituntut dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sidang tuntutan telah digelar pada Selasa (2/4) dan berdasarkan fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Selain hukuman pidana, Jaksa Wemdri Finisa Cs juga menyatakan agar (empat) karung warna putih yang berisikan 110 paket ganja dengan berat bersih 107.290 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Tori, seorang pria warga Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 23 April.
Tuntutan hukuman mati tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang ada.
Tori Arna Sinaga ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Saat digeledah, polisi menemukan empat karung warna putih berisikan 110 paket ganja kering yang disembunyikan di bangku kursi belakang mobil yang dikendarai oleh Terdakwa.
Mustaqpirin menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati tersebut sebagai bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Sumbar serius dalam menangani kasus peredaran narkoba dan tidak akan ragu untuk menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku.
Sebagai catatan tambahan, pada artikel tersebut juga disebutkan beberapa kasus sebelumnya yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatra Barat, seperti penemuan 36 kg ganja di perpustakaan SDN Padang Pariaman dan penghancuran 92,05 kg barang bukti ganja kering oleh BNNP Sumbar.