Home Politik Caleg Divonis 3 Bulan Penjara karena Tawarkan Hadiah oleh Bawaslu dalam Pemilu

Caleg Divonis 3 Bulan Penjara karena Tawarkan Hadiah oleh Bawaslu dalam Pemilu

0

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Moh Wahibul Minan telah mengungkapkan bahwa seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik yang menghadiahkan umrah dan kendaraan bermotor bagi pemilih yang mendukungnya selama Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus, akhirnya divonis hukuman penjara selama 3 bulan.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus, baik karena ketidaktahuan aturan peserta pemilu maupun alasan lainnya. Kasus pidana pemilu ini merupakan yang pertama kali terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.

Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kudus, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil Dua Kudus, Mualim, akhirnya divonis 3 bulan penjara atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang janji hadiah atau materi lainnya melalui media kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda sebesar Rp10 juta kepada terdakwa. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah enam bulan penjara, vonis tiga bulan penjara dianggap lebih ringan. Terdakwa diberikan kesempatan untuk menyatakan banding setelah pembacaan putusan.

Sebelum kasus ini diproses, Bawaslu Kudus telah berupaya untuk menghentikan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan terdakwa, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya kasus ini lanjut ke tahap klarifikasi.

Dalam klarifikasi, terungkap bahwa terdakwa mencoba mendapatkan dukungan dengan memberikan kupon umrah, mobil, sepeda motor, dan paket sembako kepada pemilih. Bahkan, terdakwa juga mempromosikan hal tersebut melalui baliho yang dipasang di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.

Source link

Exit mobile version