Home Politik Polres OKU berhasil menyita 39 paket sabu dari seorang bandar

Polres OKU berhasil menyita 39 paket sabu dari seorang bandar

0

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil menyita 39 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RY (40) di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Tersangka ditangkap pada larut malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menyatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba oleh pelaku yang meresahkan.

RY, yang merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba, sulit ditangkap karena sering berpindah tempat untuk bertransaksi. Dengan bantuan penyamaran sebagai pembeli narkoba, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, saat sedang bertransaksi.

Selain 39 paket sabu-sabu seberat 11,10 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu timbangan digital dari tangan tersangka. RY akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2).

Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum selanjutnya. Sumber : ANTARA 2024 (Edo Purmana)

Source link

Exit mobile version