Home Politik KPU menyebut terdapat dua jalur pendaftaran calon pemilukada

KPU menyebut terdapat dua jalur pendaftaran calon pemilukada

0

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kedua jalur tersebut meliputi pendaftaran yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik serta oleh perseorangan atau calon independen.

Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal, dimana calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terkini. Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, pencalonan melalui partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub), serta partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

KPU masih menunggu konfirmasi mengenai sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota untuk jalur partai politik. Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 Provinsi di Indonesia, dengan 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang akan mengadakan pilkada.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Source link

Exit mobile version