33.3 C
Jakarta
HomeBeritaBea Cukai Kudus sita 624.000 batang rokok ilegal

Bea Cukai Kudus sita 624.000 batang rokok ilegal

Kudus (ANTARA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 624.000 batang rokok ilegal yang disimpan di rumah warga di Kabupaten Jepara.

“Hasil ungkap ini merupakan yang pertama selama bulan Ramadhan 2024. Sedangkan lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap itu Desa Robayan, Margoyoso, dan Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan terungkapnya kasus rokok ilegal merupakan hasil analisis informasi intelijen yang mencurigai adanya beberapa bangunan yang digunakan untuk memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar Kecamatan Kalinyamatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan-bangunan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Lantas, kata dia, tim KPPBC Kudus pada Senin (25/3) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 109.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 24.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek lainnya dilekati pita cukai diduga palsu, serta 35.700 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan kedua, tim menemukan 84.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan sejumlah merek tanpa dilekati pita cukai, 48.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek berbeda dengan dilekati pita cukai diduga palsu, serta dua buah alat pemanas.

Dari hasil pemeriksaan bangunan ketiga, tim menemukan 68.600 batang rokok jenis SKM yang dikemas tanpa dilekati pita cukai, serta 152.550 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan keempat, tim menemukan 88.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas tanpa dilekati pita cukai, serta 15.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Nilai barang bukti rokok ilegal dari tempat kedua tersebut, diperkirakan mencapai Rp862,3 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp598,12 juta.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terbaru

Berita Populer