Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4). Selengkapnya dapat dilihat dalam video di bawah ini:
(Disadur ulang dari Antara News)