Liputan6.com, Jakarta - Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dialami siapa sajan dan terjadi kapan saja, terlebih di tengah kondisi ekonomi global yang sedang tidak baik-baik saja. Meski demikian, perlu kondisi mental tertentu ketika mimpi buruk ini menimpa Anda.
Pemberitahuan mengenai PHK umumnya dilakukan melalui surat/surat...