33.1 C
Jakarta
HomeKriminalJimly mengajak semua pihak untuk "move on" dari suasana Pemilu 2024

Jimly mengajak semua pihak untuk “move on” dari suasana Pemilu 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak untuk “move on” atau beranjak dari suasana Pemilu 2024.

“Kita move on-lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain,” ujar Jimly di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu.

Jimly berharap semua pihak dapat saling merangkul dan tidak tegang terus. Apalagi, momen Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini.

“Mudah-mudahan momentumnya baik, ini ‘kan walaupun belum final, kita tunggu putusan MK” katanya.

Ia juga meminta semua pihak dapat menerima putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.

“Apa pun putusannya karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima,” tegas Jimly.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Baca juga: MK: RPH formal untuk PHPU Pilpres mulai 16 April
Baca juga: Hoaks! MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer