29.9 C
Jakarta
HomeKriminalKemenkumham Jabar memberikan remisi Idul Fitri 1445 H kepada 16.336 narapidana

Kemenkumham Jabar memberikan remisi Idul Fitri 1445 H kepada 16.336 narapidana

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat mencatat bahwa sebanyak 16.336 narapidana di lapas dan rutan provinsi tersebut menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, remisi tersebut diberikan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Robianto menjelaskan bahwa remisi khusus I diberikan kepada 16.208 narapidana yang masih harus menjalani sisa pidana mereka. Mereka mendapatkan remisi antara 15 hari hingga dua bulan, dengan jumlah terbanyak remisi satu bulan sebanyak 10.406 narapidana.

Sementara remisi khusus II diberikan kepada 128 narapidana yang langsung bisa bebas setelah mendapat remisi pengurangan masa pidana. Kebanyakan narapidana yang mendapat remisi khusus II berasal dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan remisi, narapidana harus sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsider.

Menurut Robianto, berkelakuan baik merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi tersebut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer