Tim Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Bontonompo telah berhasil menangkap 11 orang pelaku kejahatan di wilayah Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku-pelaku ini terlibat dalam kasus Curat (pencurian berat), Copet, dan Jambret yang telah meresahkan masyarakat. Dari 11 pelaku tersebut, dua diantaranya masih di bawah umur dan satu orang merupakan seorang wanita.
Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah menerima laporan dan aduan dari masyarakat terkait maraknya kejahatan di wilayah tersebut. Masing-masing pelaku memiliki peran dan kasus yang berbeda, seperti melakukan pencurian berat seperti jambret dan mencuri barang-barang seperti pagar besi, pompa air, dan ponsel korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu ponsel, satu bor mesin, satu unit mesin pompa air, dan satu pagar besi. Para pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Bontonompo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasan menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal sembilan tahun penjara. Ia juga memberikan apresiasi kepada anggotanya atas penangkapan ini dan menyampaikan pesan agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif.
Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan salah satu prestasi yang patut dibanggakan. Dalam waktu tiga hari, Unit Reskrim berhasil mengungkap enam kasus pencurian di Kecamatan Bontonompo dan berhasil mengamankan 11 tersangka.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023