32.8 C
Jakarta
HomeKriminalPengamat: Keanggotaan Indonesia dalam FATF Berhasil Mencegah Pendanaan Terorisme

Pengamat: Keanggotaan Indonesia dalam FATF Berhasil Mencegah Pendanaan Terorisme

Pengamat terorisme Noor Huda Ismail menganggap keanggotaan Indonesia dalam FATF efektif dalam mencegah dan mengatasi kasus pendanaan terorisme serta pencucian uang, yang pada akhirnya akan meningkatkan keamanan dan stabilitas keuangan negara.

Menurut Noor, FATF merupakan organisasi internasional yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme, sehingga memberikan akses informasi terpercaya kepada anggotanya.

Keanggotaan Indonesia dalam FATF dianggap penting oleh Noor untuk mengatasi masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini akan memberikan akses lebih baik dalam pertukaran informasi antara negara anggota, memungkinkan Indonesia untuk mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan dan melaksanakan tindakan pencegahan yang tepat.

Noor berharap keanggotaan Indonesia dalam FATF dapat memperkuat kerja sama internasional dalam menghentikan aliran dana untuk kegiatan terorisme.

FATF memberikan standar dan pedoman ketat bagi negara anggota, termasuk Indonesia, untuk mengimplementasikan sistem pengawasan dan tindakan pencegahan yang efektif terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Setelah keanggotaan resmi Indonesia dalam FATF, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan pemerintah antara lain adalah memastikan implementasi Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 secara menyeluruh, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang pentingnya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memberikan dukungan terhadap pelatihan petugas penegak hukum dan lembaga terkait.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada FATF untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno FATF yang menerima Indonesia sebagai anggota ke-40. Hal ini memperkuat komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan keuangan global.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer