27.6 C
Jakarta
HomeBeritaPolda Kalsel sita 10 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin

Polda Kalsel sita 10 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyita sekitar 10.139,51 gram atau sekitar 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang berhasil ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tersangka yang berinisial HR (27) ditangkap pada Selasa (24/10) di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya.

Penangkapan terhadap tersangka HR dilakukan setelah tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah pimpinan AKBP Meilki Bharata mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi penjualan sabu-sabu. Melalui penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil memantau situasi di sekitar lokasi yang diduga sebagai tempat pertemuan antara pengedar dan pembeli. Setelah petugas melihat tingkah laku mencurigakan seorang pria yang diketahui sebagai terlapor, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dalam hasil penyergapan tersebut, petugas berhasil menemukan lima paket besar serbuk kristal sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 5.190 gram serta 50 paket lainnya seberat sekitar 4.949,51 gram yang disimpan dalam tas ransel dan tas belanja yang ada di bagian depan sepeda motor tersangka.

Tersangka HR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial HL, yang saat ini masih menjadi buruan petugas. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap jaringan pengedar yang mengendalikan tersangka. Sebagai akibat dari terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, tersangka yang merupakan warga Banjarmasin ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Berita Terbaru

Berita Populer