29.5 C
Jakarta
HomePolitikPengamat Menganjurkan Keterbukaan Sebelum Badan Ad Hoc Pilkada Terbentuk

Pengamat Menganjurkan Keterbukaan Sebelum Badan Ad Hoc Pilkada Terbentuk

Pengamat ilmu politik dari Universitas Padjadjaran, Yusa Djuyandi, memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pentingnya prinsip keterbukaan sebelum pembentukan badan ad hoc Pilkada pada Rabu, 17 April 2024.

Yusa menekankan bahwa KPU harus menjaga komitmen netralitas dan prinsip keterbukaan bagi semua penyelenggara. Dia juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data pemilih untuk memastikan semua masyarakat yang memiliki hak pilih terdata dengan baik.

Badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 akan terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Jadwal pembentukan badan ad hoc ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, dimulai dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 resmi diluncurkan oleh KPU RI di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu, 31 Maret 2024.

Jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024 antara lain meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer