28.4 C
Jakarta
HomePolitikPerlunya Regulasi untuk Jurnalis pada Indeks Keselamatan 2023

Perlunya Regulasi untuk Jurnalis pada Indeks Keselamatan 2023

Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman yang didukung oleh Kedutaan Besar Belanda bekerja sama dengan lembaga survei Populix telah merilis Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 di kawasan Menteng, Jakarta pada 28 Maret lalu.

Menurut hasil indeks tersebut, angka keselamatan jurnalis di Indonesia berada pada 59,8 dari 100, yang masuk dalam kategori agak terlindungi. Meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan dengan Indeks Kemerdekaan Pers 2023 yang dirilis oleh Dewan Pers, namun lebih tinggi dibandingkan dengan World Press Freedom Index 2023 dari Reporters Without Borders (RSF).

Dari 536 responden jurnalis yang di survei, sebanyak 45% mengaku mengalami kekerasan saat bekerja pada tahun 2023, termasuk 49% dari jurnalis perempuan yang menjadi responden. Bentuk kekerasan yang paling sering dialami adalah pelarangan liputan sebesar 46%, dan pelarangan pemberitaan sejumlah 41%.

Metode pengumpulan data untuk indeks ini meliputi survei, diskusi kelompok terfokus, wawancara mendalam, dan pengumpulan data peristiwa kekerasan terhadap jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selama periode 2019-2023.

Dalam merespon hasil indeks tersebut, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkominfo membuka diri terhadap usulan pembentukan regulasi untuk meningkatkan keselamatan kerja jurnalis. Selain itu, Dewan Pers juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Organisasi lain seperti LBH Pers dan AJI juga menyatakan perlunya rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis, yang dapat diatur dalam undang-undang khusus. Komnas HAM juga turut merespons dengan menerbitkan standar dan panduan terkait hak asasi manusia, termasuk hak kebebasan berekspresi.

Akademisi Dadang Rahmat Hidayat menyatakan bahwa angka Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 memerlukan peningkatan perlindungan yang melibatkan kerjasama antara jurnalis, perusahaan media, dan negara. Dia menegaskan perlunya kesadaran akan keselamatan jurnalis sejak tahap perjanjian kerja antara jurnalis dan perusahaan media.

Secara keseluruhan, upaya perlindungan dan peningkatan keselamatan jurnalis di Indonesia memerlukan kerja sama lintas sektor dan pihak terkait guna memastikan bahwa lingkungan kerja jurnalis menjadi lebih aman dan nyaman di masa depan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer