29.5 C
Jakarta
HomeBeritaSekda Malaka mengeluarkan siaran Pers – Deliknews.com

Sekda Malaka mengeluarkan siaran Pers – Deliknews.com

Pemkab Malaka, NTT, delenews- Pemerintah Kabupaten Malaka mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan untuk mengawal program / kegiatan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Malaka. Juga memberikan apresiasi kepada insan pers (media) yang telah melakukan pengontrolan terhadap program/kegiatan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Malaka. Sehubungsn dengan informasi dan pemberitaan di media massa yang berkembang tentang Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Malaka kepada Aparat Penegak Hukum (Polres Malaka) terhadap Proyek Rp 173 Miliar yang Diduga Bermasalah, Maka Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Sekretaris Daerah Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si mengeluarkan siaran Pers, Jumat, (5/4/2024) dengan memberikan penjelasan dan klarifikasinya.

Proyek Pembangunan Septic Tank Skala Individual Perkotaan Tahun 2021 Minimal 50 KK, sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan rinciannya. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, dikerjakan CV Anugerah Meychael dengan nilai kontrak Rp. 839. 472. 146. Jumlah unit sebanyak 120 buah dengan nilai per unit Rp. 6.359. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Wederok, Kecamatan Weliman dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 656. 989.

Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.361. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Raimataus (Kecamatan Malaka Barat) dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 485. 389. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.360. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.

Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Wekmurak (Kecamatan Rinhat) dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 032. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.353. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Tafuli I (Kecamatan Rinhat) dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 516. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.358. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 70,1 %. Terhadap paket pekerjaan ini, kontraktor pelaksana telah di-PHK.

“Pelaksanaan kegiatan Septic Tank telah dilakukan PHO sesuai Berita Acara PHO, dan terdapat beberapa catatan penyempurnaan yang wajib dilakukan penyedia agar hasil pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik. Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Malaka terus berupaya mendorong penyedia jasa untuk menyempurnakan pekerjaan dimaksud,” jelas Sekda Malaka.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka…

Menurut Sekda Malaka, pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. “Dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini, didampingi Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Atambua dan Pendampingan Kamtibmas dari Polres Malaka,” tandas Sekda Ferdinand Un Muti.

Terkait keterlambatan pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama ini, setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli Politeknik Kupang, PPK memberikan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah…

“Pekerjaan Bangunan Baru Gedung Sekolah dan Rehabilitasi Ruang Kelas” menurut Sekda Malaka pekerjaan ini tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2023 dan rekomendasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Malaka.

Sekda Malaka merincikan Pagu Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan dan DAU Spesific Grand untuk pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2023…

“Pekerjaan Ruas Jalan Numponi-Uabau” berdasarkan penjelasan dari Sekda Malaka…

Terhadap beberapa item pekerjaan dimaksud, akan diselesaikan sampai dengan tanggal 11 April 2024,” jelas Sekda Ferdinand Un Muti.

Berita Terbaru

Berita Populer