33.7 C
Jakarta
HomePolitikBawaslu: Daerah yang mutasi kepala daerah akan dikenakan sanksi

Bawaslu: Daerah yang mutasi kepala daerah akan dikenakan sanksi

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 berisiko menghadapi sanksi administrasi dan pidana. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Lolly menegaskan bahwa tindakan mutasi yang dilakukan kepala daerah merupakan pelanggaran yang akan menjadi fokus pemeriksaan. Pasal 190 UU tersebut mengatur bahwa pelanggaran ini dapat dipidana dengan penjara selama satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan imbauan terkait hal ini. Surat tersebut menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan mutasi pegawai mulai dari 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan.

Lolly menekankan pentingnya kepatuhan atas ketentuan tersebut karena dampak dari pelanggaran ini sangat besar. Pelanggaran administratif dalam hal ini akan memiliki konsekuensi serius.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 juga telah ditetapkan, termasuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar pemilih potensial, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, hingga pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan serta rekapitulasi hasil suara.

Artikel ini ditulis oleh Narda Margaretha Sinambela dan disunting oleh Agus Setiawan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer