28.4 C
Jakarta
HomePolitikWarga Trenggalek Dilarang Mengudara Balon Udara Untuk Mencegah Gangguan Penerbangan

Warga Trenggalek Dilarang Mengudara Balon Udara Untuk Mencegah Gangguan Penerbangan

Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur telah melarang penerbangan balon udara karena dianggap berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, terutama dengan mulai beroperasinya Bandara Internasional Dhoho di Kediri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Supriyono menyatakan bahwa larangan tersebut terkait dengan keselamatan penerbangan, serta potensi gangguan terhadap lalu lintas udara dan pasokan listrik akibat kerusakan instalasi listrik akibat penerbangan balon udara secara liar.

Larangan penerbangan balon udara telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Pihak kepolisian Trenggalek bersama pemerintah daerah setempat sedang gencar mensosialisasikan larangan tersebut, mengingat aktivitas penerbangan balon udara saat Lebaran telah menjadi tradisi di daerah tersebut. Penerbangan balon udara sering kali menggunakan teknik asap dan dapat menimbulkan kebakaran serta gangguan listrik.

Untuk mencegah insiden serupa, pihak kepolisian akan bekerja sama lintas sektoral, termasuk dengan tim gabungan dari PLN untuk melakukan penertiban. Meskipun tradisi menerbangkan balon udara masih terjaga di Trenggalek, kesadaran masyarakat akan potensi bahaya telah meningkat sehingga jumlah balon udara yang diterbangkan telah berkurang.

Imbauan dan penertiban terus dilakukan oleh pihak berwenang, terutama dengan adanya operasional bandara di Kediri. Kediri, 2024.

Penulis: Destyan H. Sujarwoko Editor: Agus Setiawan Copyright © ANTARA

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer